Sumbarkita – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial AG terkait dugaan peredaran ganja.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Begitu kami mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat,” ujarnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yosvenli Dasman, segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Menurut Kapolres, pelaku berhasil diamankan saat berada di tepi jalan. “Kami tangkap pelaku di tempat umum. Itu menunjukkan bahwa pelaku cukup percaya diri, tapi kami lebih siap,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan 16 paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning.
Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah karung goni putih di dalam mobil Daihatsu warna silver yang dikendarai pelaku.
“Barang bukti jumlahnya tidak sedikit. Ini menunjukkan adanya indikasi peredaran, bukan sekadar pemakaian,” ujarnya.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. Menurut Kapolres, alat komunikasi itu diduga digunakan pelaku dalam transaksi narkotika.
“Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pelaku,” katanya.