Sumbarkita – Berikut ini rincian honor Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tiga kecamatan di Kota Bukittinggi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dengan alokasi anggaran sebesar Rp2.961.000.000.
Anggaran ini mencakup seluruh RT, RW dan LPM di wilayah Bukittinggi, yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), yang terdiri dari 137 RT, 36 RW dan 27 LPM. Untuk Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), terdiri dari 92 RT, 35 RW dan 24 LPM. Sedangkan untuk Kecamatan Guguak Panjang terdiri dari 108 RT, 33 RW dan 21 LPM.
Setiap ketua RT akan menerima honor sebesar Rp475.000 per bulan. Sementara itu, ketua RW mendapatkan honor sebesar Rp500.000 per bulan. Untuk LPM, besaran honor bervariasi sesuai dengan jabatannya, ketua sebesar Rp500.000, sekretaris dan bendahara Rp475.000 per bulan.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, pemberian honor ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras perangkat RT, RW, dan LPM yang telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan.
Ia menilai keberadaan RT dan RW telah berperan dalam pengelolaan administrasi warga, menjaga ketertiban, serta memantau kebutuhan masyarakat di lingkungannya. Sementara itu, LPM berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, seperti peningkatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan di tingkat kelurahan.
“Dengan dukungan yang diberikan ini, kami berharap RT, RW, dan LPM dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Kolaborasi mereka dengan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujarnya.