Sumbarkita – Seorang tenaga administrasi (TU) di SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Agusri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi.
Penetapan tersangka itu dinyatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani.
“Pelaku telah kami tahan. Ia menyerahkan diri setelah dilaporkan oleh kakak korban. Saat ini kami masih mendalami kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya pada Selasa (20/5),
Ia mengungkapkan dari hasil penyelidikan awal, tindakan asusila terjadi pada 2 Oktober 2024.
Saat itu, Agusri memanggil korban ke ruang TU dengan alasan menitipkan uang untuk membeli minuman di kantin. Korban datang bersama temannya, namun Agusri menyuruh temannya keluar dengan dalih akan memberikan tugas khusus kepada korban.
“Saat korban sendirian, pelaku diduga langsung melakukan pelecehan seksual. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan baru menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga beberapa waktu kemudian,” ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan keterlibatan pihak sekolah dalam upaya menutupi kasus. Kepala Sekolah SMA 1 Sungai Geringging, Saiful Hendra, turut diperiksa terkait perannya dalam penyusunan surat damai tersebut.
“Jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang berupaya menghalangi proses hukum, kami tidak segan menetapkan tersangka tambahan,” tegas Rio.