Sumbarkita – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan sejumlah guru terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026. Kegiatan tersebut diikuti ribuan guru SMA dan SMK se-Sumatera Barat.
Dalam laporan tersebut, para peserta mengaku dibebankan biaya sebesar Rp200.000 per orang untuk mengikuti kegiatan yang digelar secara hybrid pada 13–14 Agustus 2026. Kegiatan tatap muka berlangsung di The ZHM Premiere Padang, sedangkan peserta lainnya mengikuti agenda secara daring.
Dari total estimasi 10.000 peserta, Ombudsman menyebut sekitar 500 hingga 1.000 guru hadir di hotel. Sementara sekitar 9.000 guru lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dari sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan, pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari kalangan guru melalui saluran call center WhatsApp terkait penarikan dana Rp200.000 per peserta pada 13 Agustus 2026.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, penarikan dana tersebut diduga dikonsolidasikan secara terstruktur oleh sejumlah unsur pimpinan sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga operator sekolah.
“Kami menerima banyak aduan dari guru yang merasa tertekan karena diwajibkan membayar uang keikutsertaan untuk acara yang mayoritas diselenggarakan daring,” ujarnya, Kamis (13/8/2026) malam.
Ia melanjutkan, para guru mempersoalkan besaran biaya tersebut karena hanya sebagian peserta yang hadir secara langsung. Sementara itu, kegiatan berlangsung selama dua hari dan bertepatan dengan jam proses belajar mengajar.
Ombudsman memperkirakan total dana yang dihimpun dari para guru mencapai sekitar Rp2 miliar. Menurut Ombudsman, penghimpunan dana tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta pungutan liar.













