Dalam permohonan tersebut, keluarga meminta dokter spesialis forensik yang memimpin proses otopsi dihadirkan langsung dalam gelar perkara.
Menurut Rodi, kehadiran dokter forensik penting untuk menjelaskan temuan medis pada tubuh korban, termasuk bekas lebam dan kondisi jaringan di bawah kuku.
“Kami meminta dokter forensik hadir langsung untuk menjelaskan temuan medis secara transparan, karena analisis kesehatan bukan kewenangan penyidik,” tegasnya.
Ia mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh data medis dapat dipaparkan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pihak keluarga, lanjut Rodi, berencana mendatangi Mapolres Pesisir Selatan untuk mempertanyakan kepastian jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
Penanganan kasus kematian guru PPPK itu saat ini masih mendapat pengawasan dari Polda Sumatera Barat. Keluarga korban masih menunggu jawaban resmi dari Polres Pesisir Selatan terkait permohonan gelar perkara khusus.
Ditemukan Tewas di Kamar Mes
Sebelumnya, Ingga Pratama Putra ditemukan tewas di kamar mes polisi yang berada di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026. Keluarga menduga kematian Ingga bukan disebabkan faktor alami, melainkan berkaitan dengan tindak pidana.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga kemudian melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bidang Propam Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2026). Laporan itu dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penyelidikan.
“Kami melaporkan penanganan ini ke Propam Polda Sumbar untuk mengantisipasi adanya intimidasi. Keluarga sempat menerima pesan implisit yang meminta mereka tenang dan tidak memperpanjang masalah ini,” ujar Rodi.













