Salah satunya adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Hal ini yang kemudian bikin kecewa masyarakat Indonesia karena dinilai penguasa telah obrak-obrik konstitusi sekaligus upaya menjegal putusan MK.
Dengan DPR menolak putusan MK soal batas usia calon kepala daerah, maka nantinya dikhawatirkan Pilkada untuk daerah-daerah populer bakal ada skenario pilihan penguasa vs kotak kosong atau calon independen seperti di DKI Jakarta.
Para aktivis demokrasi dan akademisi pun menyerukan tanda peringatan darurat karena bangsa ini sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat pun diminta untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.