Sumbarkita – Hari ini Rabu 21, Agustus 2024, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar garuda berlatar warna biru di media sosial sebagai pesan Peringatan Darurat.
Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Gambar garuda biru itu bertuliskan ‘Peringatan Darurat’. Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menjadi trending topic. Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai trending topic X.
Lantas, apa artinya? Dihimpun Sumbarkita, gerakan ‘Peringatan Darurat’ itu merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui, Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.