“Sepertinya gelar perkara yang dilakukan oleh Wassidik Polda Sumbar tidak sesuai dengan SOP. Sebab, pada saat gelar dilakukan tidak ada mendatangkan ahli. Saya menilai ini adalah sebuah kejanggalan dan ada kepentingan oknum tertentu. Padahal terhadap perkara ini masih dapat dilakukan tuntutan hukum selanjutnya. Namun ternyata tidak dilakukan,” ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan sidang tindak pidana Pemilu dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (24/4/2024), hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, majelis hakim menimbang bahwa saksi pelapor Robby Oktora Romanza telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 25 Februari 2024. Namun, baru melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan pada tanggal 25 Maret 2024.
“Telah melewati jangka waktu 7 hari, setelah diketahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, maka syarat formil tidak terpenuhi oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak sah dan gugur (daluarsa),” ujar hakim dalam amar putusannya.