Sumbarkita — Seorang duda berinisial M (50) di Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, diduga menyetubuhi anak berusia 11 tahun, siswa kelas 5 SD.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa M diduga menyetubuhi korban lebih dari 20 kali sejak korban masih duduk di kelas 4 SD. Ia menyebut bahwa M merupakan tetangga korban.
“Pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya, kemudian meminjamkan handphone dan memberikan uang jajan kepada korban. Seperti itu modus pelaku setiap melancarkan aksi bejatnya,” ujar Reggi, Selasa (25/3).
Ia menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian. Awalnya, katanya, korban takut dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga terus-menerus diduga mencabuli korban.
Berdasarkan hasil visum, kata Reggi, korban memiliki bekas luka robek di bagian kelamin. Korban mengalami trauma yang sangat berat dan memerlukan perawatan psikologis.
“Kami sangat menyayangkan bahwa korban harus mengalami trauma yang sangat berat ini,” kata ucap Reggi.
Reggi menginformasikan bahwa pihaknya sudah menangkap terduga pelaku. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama guna melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan.
Lihat postingan ini di Instagram