Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bayang melakukan pengintaian di Pantai Muaro Api-Api, dan melihat ada dua orang laki-laki yang identitasnya sesuai dengan informasi yang didapat. Pelaku yang dicurigai tersebut nampak masuk ke kawasan objek wisata Pantai Muaro Api-Api, dan langsung menuju salah satu pondok kosong yang ada di kawasan wisata tersebut.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung melakukan pengerebekan di pondok tersebut. Saat di lakukan pengerebekan, salah satu dari mereka mencoba melarikan diri, tetapi saat itu juga berhasil diamankan.
Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa kembali kedalam pondok dan langsung dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh ketua pemuda dan beberapa orang warga setempat.
Pada saat di lakukan pengeledahan, ditemukan tiga bungkus paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dibalut dengan lakban warna transparan dibungkus dengan dua lapis plastik warna hitam.
“Petugas menanyakan kepada pelaku RD terkait barang tersebut, pelaku menjawab bahwa barang tersebut adalah ganja kering dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bayang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Riki Yovrizal.