Sumbarkita – Dua pemuda di Kota Padang diringkus petugas kepolisian terkait peredaran narkoba.
Pelaku masing-masing inisial AF dan A merupakan warga Bungus Teluk Kabung. Keduanya ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung pada Rabu (21/8) malam di Jembatan Panyasahan Jalan Raya Padang-Painan KM 16 Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa keduanya membawa sabu dari Padang menuju Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan.
Petugas kemudan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat mengendarai motor berboncengan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu.
“Pada saat itu pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dengan cara menjemput di tempat yang sudah ditentukan oleh si penjual di depan Rumah Sakit Semen Padang, dan pelaku mengakui hanya sebagai kurir dan barang tersebut dipesan oleh temannya inisial P yang beralamat di Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.