Sumbarkita – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang mantan pekerja Basko City Mall yang diduga mencuri kabel listrik di gedung pusat perbelanjaan tersebut.
Pelaku berinisial I ditangkap pada Selasa (20/5) malam di lantai 4 gedung saat bersembunyi di lokasi kejadian.
Penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima oleh pihak kepolisian. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa meter kabel yang telah dipotong-potong dan disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kabel-kabel yang dicuri merupakan bagian penting dari instalasi listrik gedung, dan pencurian tersebut sempat mengganggu operasional di beberapa area pusat perbelanjaan.
“Begitu menerima laporan dari manajemen, kami langsung bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan juga mantan pekerja mall,” ungkap AKP Yasin, Rabu (21/5).
Pelaku I diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa potongan kabel yang diduga siap dijual ke pengepul. Selain itu, petugas juga menangkap satu orang lainnya berinisial M, yang diduga sebagai penadah hasil curian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan respons cepat Tim Klewang dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Padang,” pungkas AKP Yasin.