Kabupaten Agam – Tim Kelelawar Polres Agam menangkap dua pemuda, AS dan JN, di Guguak Gadang Kularian Jorong Ujuang Pandan Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (5/5/24).
AS dan JN ditangkap atas dugaan terlibat perbuatan terlarang penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi sekira pukul 06.15 WIB.
“Ditangkap sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu,” ungkap AKP Aleyxi, dikutip Senin (6/5/2024).
Saat penangkapan petugas juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu seberat 0,5 gram. Kemudian alat hisab, handphone dan uang tunai.
Kepada polisi pelaku mengaku memberi alat hisap tersebut di toko online.
Saat ini AS dan JN ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Aleyxi menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Padal 112 (1) jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya.