SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan dua terdakwa pelaku penebangan kayu di hutan Bukik Gombak Jorong Gurun Nagari Gurun Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya yakni Haryadi Nakasri dan Yahdi disebut menebang kayu tanpa izin pada September 2020.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Payakumbuh, Adhithya Febricar mengatakan, kedua terdakwa dieksekusi ke Lapas Payakumbuh pada 9 Desember 2022.
Adhithya menjelaskan, sebelum ditahan kedua terdakwa telah beberapa kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasca Mahkamah Agung menolak Kasasi keduanya.
“Namun pemanggilan untuk eksekusi ini tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Saat panggilan dipenuhi, JPU langsung melakukan eksekusi,” kata Adhithya, Selasa (27/12/2022).
Diketahui, sebelumnya perkara yang menjerat kedua terdakwa telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati. Kedua terdakwa kemudian melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang, berlanjut mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Adapun perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam Putusan di PN Tanjung Pati Kamis 1 Juli 2021 terdakwa Haryadi Nakasri dan Haryadi diputus dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun ) dan Pidana Denda Rp500 juta subsider kurungan 3 Bulan. ***