Andra menjelaskankan, setiap orang dilarang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.