Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan ribuan aspirasi masyarakat serta melaporkan kinerja kelembagaan selama masa sidang kedua tahun 2024/2025 kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/4/2025) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin langsung jalannya rapat yang mengagendakan penyampaian laporan hasil reses anggota dewan pada 16–26 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa aspirasi yang dihimpun mencakup usulan-usulan baru maupun pengingat terhadap aspirasi lama yang belum terealisasi dalam program pembangunan periode sebelumnya.
“Banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik usulan baru maupun pengingat atas usulan lama yang belum terakomodasi dalam program pembangunan periode 2019–2024,” ujar Muhidi.
Ia menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memperjuangkan agar seluruh aspirasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RKPD serta Rencana Anggaran pada Perubahan APBD 2025 dan APBD 2026. Seluruh komisi juga diminta untuk mengawal dan menindaklanjuti aspirasi itu bersama mitra organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain laporan reses, DPRD juga menyampaikan capaian kinerja kelembagaan selama masa persidangan kedua. Laporan tersebut memuat pencapaian dalam tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam fungsi legislasi, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045.
DPRD juga menyetujui Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dan sedang membahas dua Ranperda lainnya terkait Penyelenggaraan Penyiaran dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Di bidang anggaran, DPRD membahas hasil evaluasi APBD 2025 serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Adapun dalam fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terus memantau pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, serta program-program OPD yang didanai APBD.
DPRD juga membentuk Panitia Khusus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024. Hasil pengawasan ini menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Seluruh capaian dan pengawasan ini telah dihimpun secara lengkap oleh Sekretariat DPRD sebagai bagian dari akuntabilitas kepada publik,” tutup Muhidi.