Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029. Rapat digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Rabu (9/4/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria dan Plt. Sekretaris Dewan, Maifrizon. Hadir pula sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir langsung Wakil Gubernur Vasco Ruseimy.
Dalam sambutannya, Iqra Chissa menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun.
“Penyusunan RPJMD dilakukan dalam dua tahap, yakni penyusunan rancangan awal dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar Iqra.
Ia menambahkan, mengingat ruang lingkup Ranperda RPJMD Sumbar 2025–2029 sangat luas, pembahasannya akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang beranggotakan utusan dari fraksi-fraksi secara proporsional.
Iqra juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dokumen perencanaan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus mencerminkan aspirasi rakyat Sumatera Barat. Karena itu, kami mendorong partisipasi aktif dari semua pihak agar pembangunan ke depan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy dalam paparannya menyampaikan garis besar Rancangan Awal RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun mendatang. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pembangunan, serta target-target yang ingin dicapai hingga 2029.
“Kami berharap proses pembahasan ini mengikuti arahan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan percepatan penyusunan RPJMD. Regulasi terbaru ini menekankan bahwa proses penyusunan hingga penetapan RPJMD dilakukan berdasarkan hari kalender, bukan lagi hari kerja, sehingga waktu libur tidak menjadi penghalang,” terang Vasco.
Rapat ini menjadi awal penting dalam penyusunan dokumen strategis pembangunan jangka menengah Provinsi Sumatera Barat.