Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) gelar rapat paripurna, Senin (10/6/2024). Rapat ini dengan agenda Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Penyampaian Umum Pandangan Fraksi-fraksi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi menjabarkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Disebutkannya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pembentukan Perda.
“Fungsi pembentukan Perda tersebut pada pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan Ranperda bersama-sama dengan Kepala Daerah. Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam peraturan daerah,” ujar Irsyad Syafar.
Diterangkannya, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dikemukakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
“Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak DPRD dimaksud pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi I Bidang Pemerintahan, mengajukan usul prakarsa terhadap Penyelenggaraan Penyiaran yang telah termasuk ke dalam Propemperda 2024,” ungkapnya.
Dijelaskan Irsyad Syafar, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD, oleh Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
“Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam Rapat Musyawarah, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujarnya.
Dikatakan Irsyad Syafar, untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait.
“Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan oleh pemakarsa,” sebutnya.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Irsyad Syafar menyampaikan, dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2023, terlihat bahwa kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, belum maksimal.
“Pada aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.476.334.990.207,- hanya dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.263.878.436.851,- atau 96.76 %, dengan sisa kurang dari sebesar Rp. 212.456.553.355,32 ,” ucapnya.
Dikatakan, kekurangan penerimaan tersebut tentu sangat berdampak terhadap belanja daerah dan SILPA Tahun 2023 yang akan digunakan nanti untuk menutup defisit APBD Tahun 2024.
“Disamping tidak tercapainya target pendapatan daerah, juga terdapat kondisi yang anomali, dimana penerimaan dari sektor pajak daerah yang bersumber dari PKB dan BBNKB, justru lebih rendah dari penerimaan tahun 2022, padahal jumlah kendaraan bertambah dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022”.
“Dari aspek belanja, dari alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp. 6.745.614.683.086,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.352.991.353.499.87. dengan sisa anggaran sebesar Rp. 392.623.329.586,13,-,” sebut Irsyad Syafar.
Diterangkan, terkait dengan realisasi belanja daerah tersebut, terdapat 3 hal pokok yang perlu didalami nanti, yaitu pertama:
1) Apakah sisa belanja sebesar Rp. 392.623.329.586,- tersebut, disebabkan oleh karena efisiensi atau karena tidak terlaksananya kegiatan yang telah direncanakan secara optimal.
2) Sisa belanja pegawai masih cukup besar yaitu sebesar Rp. 150.557.828.411,-. Kondisi ini merupakan kejadian yang terus berulang dan tentu akan berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah, oleh karena cukup banyak anggaran yang tidak digunakan.
3) Alokasi belanja subsidi untuk kredit UMKM juga tidak bisa direalisasikan dan ini sudah merupakan tahun ke dua anggaran tersebut, tidak bisa dimanfaatkan untuk membantu sektor UMKM dan usaha kecil dan mikro. Hal ini disebabkan keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kemudian yang kedua Ranperda RPJPD tahun 2025-2045. Sesuai dengan tahapan penyusunan dan pembahasan RPJPD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda RPJPD. Secara umum, dalam Rancangan Awal RPJPD tersebut, telah disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,” ujarnya.
“Namun perlu kita pahami bersama, bahwa kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam Rancangan Awal tersebut, masih perlu kita dalami kembali dalam penyusunan Ranperda RPJPD, oleh karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung oleh Pemerintah,” sambungnya.
Irsyad melanjutkan, meskipun ada amanat untuk penyelelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, namun tentu ini harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan karekteristik daerah, agar RPJPD tersebut nanti dapat dilaksanakan.
“Berhubung pembahasan Ranperda RPJPD dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, maka kami menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam terkait dengan penyamaan periodesasi antara RPJPD dengan RTRW Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat yang sudah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor:19/SB/Tahun 2023.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh pemerintah daerah bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua, Suwirpen Suib dan dihadiri anggota DPRD Sumbar lainnya.
Turut hadir dari Pemprov Sumbar yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joenaldy, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan dan Unsur Forkopimda di lingkungan Pemprov Sumbar.