Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (17/3).
Setelah disahkan, ranperda tersebut akan diserahkan kepada kementerian terkait untuk dievaluasi sebelum menjadi dokumen hukum daerah yang sah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pembahasan ranperda RTRW telah dimulai sejak periode DPRD sebelumnya (2019-2024) dan dilanjutkan oleh anggota DPRD periode 2024-2029.
“Pembahasan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta stakeholder terkait,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan bahwa tim panitia khusus (pansus) juga telah melakukan konsultasi dengan kementerian guna memastikan ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Muhidi menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Sumbar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar selama 20 tahun ke depan, dengan fokus pada kesejahteraan, keadilan, mitigasi bencana, pembangunan berkelanjutan, serta optimalisasi ekonomi kawasan.
“Selain itu, RTRW ini juga akan mempermudah investasi masuk ke Sumbar, yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Ranperda RTRW Sempat Ditentang Kelompok Masyarakat
Rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW sempat terhenti akibat aksi sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka menyampaikan aspirasi di tengah jalannya sidang dengan membawa spanduk, meminta agar penetapan ranperda ditunda.
Kelompok tersebut beralasan bahwa pembahasan ranperda minim partisipasi publik dan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat.
“Kami meminta penetapan ranperda ini ditunda dan dikaji ulang,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Kelvin.
Meski ada penolakan, DPRD tetap melanjutkan rapat dan akhirnya mengesahkan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045. Kini, ranperda tersebut menunggu evaluasi dari kementerian sebelum resmi diberlakukan sebagai peraturan daerah.