SUMBARKITA.ID – Desa Kamang Hilia, Agam, masuk ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupdi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Desa Kamang Hilia, ada sembilan desa lainnya di Indonesia yang mendapatkan status serupa. Desa Kamang Hilia memperoleh peringkat kelima.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng sejumlah kementerian.
Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta, sebagai desa percontohan.
“Tahun 2022, KPK memilih 10 desa dari 10 provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sumbarkita.id, Selasa (29/11/2022).
Program dilaksanakan pihaknya karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga 2022 nilainya mencapai Rp468,9 triliun.
“Sementara, data KPK sendiri mencatat sejak tahun 2015–2022, sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang,” jelasnya.
Menurutnya, korupsi merampas hak masyarakat, dan terkadang pelakunya tidak menyadari perbuatannya. Hal tersebut tentu merugikan negara.
“Karena itu, KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,” ungkap Firli.
Sebagai informasi, dalam memilih desa yaang akan dijadikan percontohan, KPK pada tahap awal, mengobservasi pada Februari 2022. Itu untuk mengecek dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai desa percontohan.
Selanjutnya KPK melakukan kick-off dalam rangka dimulainya kegiatan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 pada bulan Juni di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Tahap selanjutnya, KPK melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan Desa Antikorupsi agar mampu memenuhi indikator buku panduan Desa Antikorupsi.
Selanjutnya, KPK melakukan tahap penilaian untuk menentukan layak tidaknya sebuah desa dinyatakan sebagai Desa Antikorupsi. Tahap penilaian ini melibatkan tim penilai dari kementerian terkait dan pemerhati antikorupsi.
“Terakhir, KPK melakukan penganugerahan Desa Antikorupsi kepada desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai indikator Desa Antikorupsi di mana tahun ini kita laksanakan di Desa Banyubiru, Semarang,” terang Firli.
Penganugerahan tersebut dilakukan pada hari ini.
Berikut daftar 10 Desa Antikorupsi yang telah dipilih KPK beserta nilainya.
- Desa Banyubiru, Semarang: 96,75.
- Desa Cibiru Wetan, Bandung: 96,16
- Desa Kumbang, Lombok: 95
- Desa Sukojati, Banyuwangi: 93,25
- Desa Kamang Hilia, Agam: 93,25
- Desa Kutuh, Badung: 93,21
- Desa Hanura, Pesawan: 92,75
- Desa Pakatto, Gowa: 92,75
- Desa Mungguk, Sekadau: 91,39
Editor: Fakhruddin Arrazzi