Sumbarkita – Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial KC ditangkap Polres Kepulauan Mentawai dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polres Kepulauan Mentawai, Rabu (15/5).
“Dua orang telah kami amankan, satu di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering,” ujar Kombes Pol Susmelawati dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal Mentawai Fast dan tiba di Dermaga Tuapejat, Senin (28/4) sekitar pukul 11.15 WIB.
Petugas dari Satuan Polisi Perairan (Satpolair) yang melakukan pengintaian berhasil menangkap seorang pria berinisial AN saat hendak mengambil paket tersebut.
“Dari tangannya, polisi menyita sebuah kotak karton berisi satu kemasan kurma dan satu paket berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat adalah ganja dengan berat 41,67 gram,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial WS untuk mengambil paket, tanpa mengetahui isinya.
Polisi kemudian menangkap WS, kemudian dia mengungkap bahwa ganja tersebut merupakan milik KC, WNA asal Brasil yang tinggal di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.