Sumbarkita – Seorang oknum Tata Usaha (TU) berinisial AG di SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi di sekolah tersebut.
Laporan terhadap AG resmi disampaikan oleh korban bersama keluarganya pada Rabu (14/5) sore ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional.
“Benar, kami telah menerima laporan dari seorang siswi yang mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh oknum TU SMA 1 Sungai Geringging. Laporan tersebut kami terima pada Rabu sore, didampingi oleh pihak keluarga korban,” ujar Rio, Kamis (15/5).
Rio menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan tindak pidana lainnya.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Kami akan menindaklanjuti secara transparan, profesional, dan tentu saja berdasarkan prinsip keadilan. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Rio.
Sebelumnya, ratusan siswa SMA Negeri 1 Sungai Geringging menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (14/5), sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum TU terhadap salah satu siswi di sekolah tersebut.
Ketua OSIS yang kini menjadi juru bicara perjuangan siswa, George Ardian Sava mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dia telah dua kali dilecehkan oleh oknum TU inisial A di ruang Tata Usaha, sejak Oktober 2024.