Pesisir Selatan – Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) masih melakukan pencarian terhadap 11 tahanan yang kabur dari sel Polsek Pancung Soal.
Sumber informasi terpercaya menyebutkan, para tahanan kabur dengan cara membobol dinding di bagian kamar mandi, Senin (4/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
“Berawal sekira pukul 01.30 WIB Aipda Jonsriandi melakukan cek dan kontrol tahanan di bagian depan sel dan ke belakang kantor. Saat itu tahanan masih ada di dalam sel dengan lengkap dan tidak ada terlihat dinding yang jebol, sehingga Aipda Jonsriandi kembali duduk diruang SPKT bersama rekannya Bripka Wandri,” sebut sumber tersebut kepada Sumbarkita, Senin malam.
Ia melanjutkan, saat mereka duduk di ruang SPKT tersebut terdengar suara tahanan berkata ‘lurus-lurus tidur’.
“Saat itu masih terdengar suara tahanan pergi ke kamar mandi sambil menghidupkan kran air,” ujarnya.
Namun sekira pukul 02.00 WIB suara tahanan terdengar hening. Saat petugas kembali memeriksa sel, ternyata tahanan sudah tidak ada lagi di dalam sel tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian tahanan yang kabur tersebut.
“Tunggu sebentar, kita masih dalam pencarian. Masih dilapangan,” ujarnya dihubungi Sumbarkita, Senin (4/9/2023).
Berikut identitas tahanan yang kabur dari sel Polsek Pancung Soal:
- Bobi Candra (23) warga Kampung Lalang Panjang Kecamatan Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Ade Saputra (25) warga Kampung Lalang Panjang, Air Pura Pessel. Melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.
- Iqbal (22) warga Kampung Sualang Lalang Panjang Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Ade Mai Putra (34) warga Muaro Sakai Kecamatan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
- Eka Saputra (27) warga Kampung Pulau Makan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
- Febrianto Sandra (20) warga Kampung Pulai Lakitan Tangah Kecamatan Lengayang Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika.
- Syamsul Bahri (20) Warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.
- Nanda Indra (21) warga Kampung Medan Baik Tluk Kualo Air Pura Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
- Aris Mansyah (19) warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.
- Mardianto (44) warga Kampung Binjai Tapan, Pessel. Melanggar Pasal 480 KUHP.
- Dori Nasko (39) warga Hilalang Inderapura, Pessel. Melanggar pasal 480 KUHP.