Sumbarkita – Massa aksi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang membakar ban di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (27/8/2026).
Aksi pembakaran ban tersebut dilakukan sebagai bentuk protes setelah massa mengaku telah memberikan waktu kepada Kepala Kejati Sumbar untuk menemui mereka, namun tidak kunjung hadir.
Berdasarkan pantauan Sumbarkita di lokasi, massa menyiapkan tiga ban untuk dibakar, terdiri dari satu ban mobil dan dua ban sepeda motor. Sebelum dibakar, ban tersebut terlebih dahulu disiram menggunakan bensin.
Salah seorang orator aksi, Ulil Amri, mengatakan pembakaran ban dilakukan setelah pihaknya memberikan waktu 15 menit kepada Kepala Kejati Sumbar untuk menemui massa aksi.
“Pembakaran ban dilakukan karena sudah diberi waktu 15 menit kepada Kepala Kejati untuk menemui massa aksi, namun setelah lewat waktu yang diberikan, Kepala Kejati tidak kunjung hadir,” ujarnya dalam orasi.
Ia menegaskan, massa aksi akan mengambil langkah lebih lanjut apabila Kepala Kejati Sumbar tetap tidak menemui mereka.
“Jika seandainya Kepala Kejati tidak juga menemui massa aksi, kami bakal memaksa masuk untuk menemui Kepala Kejati,” katanya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.













