SUMBARKITA.ID –Sebanyak 16 Kg ganja dan 33,59 gram sabu yang diamankan dari lima tersangka dalam tiga kasus berbeda, dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Kabupaten Pasaman Barat, Senin (5/10/2020).
Dihadiri kelima tersangkan dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, BNNK dan kuasa hukum, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di depan Mapolres Pasaman Barat.
Dalam keterangannya pada awak media, Wakapolres Kabupaten Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari
- Sebanyak 33.59 gram sabu milik tersangka SDA warga kecamatan Luhak Nan Duo.
- Sebanyak 3 kg ganja kering yang disita dari tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau
- Sebanyak 13 ganja kering milik FB dan Y yang memiliki peran berbeda yang ditangkap di Kecamatan Lembah Melintang.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini kelima tersangka berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.
“Kelimanya merupakan pengedar dan akan dikenakan dengan sanksi dan ancaman hukuman berbeda beda sesuai dengan perbuatannya,” ungkap Kompol Abdus. (ag/sk)
KOMENTAR