Agam- Kawasan kumuh di Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara diusulkan untuk dilakukan pembenahan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp12 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam, Rinaldi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Ia mengatakan, DAK sebesar Rp12 miliar itu diusulkan ke Pemerintah Provinsi melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat pada akhir 2023.
“Hingga kini, kami masih menunggu dari pemerintah pusat, mudah-mudahan disetujui nantinya,” katanya.
Rinaldi menyampaikan, dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 48 unit dan jalan di lingkungan kawasan pemukiman sepanjang 5.692 meter.
Selanjutnya, kata dia, ada juga pembangunan drainase sepanjang 5.285 meter, sanitasi berupa pembangunan MCK masyarakat penghasilan rendah sebanyak 40 unit, dan pengadaan pengolahan sampah dan kontainer lima unit.
“Kabupaten Agam sejak 2022 dan 2023 tidak mendapatkan DAK karena dokumennya belum siap, sementara itu pada 2021 dapat tetapi untuk membangun sanitasi air bersih yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Agam,” terangnya.
Selain mengharapkan DAK, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam juga memiliki program dengan menggunakan APBD Agam 2024.
Adapun program tersebut yaitu pembangunan jalan lingkungan di kawasan perumahan dan pemukiman, perbaikan rumah tidak layak huni, memfasilitasi sertifikasi aset tanah daerah.
Lalu, program memfasilitasi penyelesaian koonflik pertanaham program memfasilitasi penataan tanah dan penilaian objek tanah.