Sumbarkita – Seorang pemuda berinisial MA (24) diringkus polisi di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar usai terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi menyampaikan MA melakukan pencabulan pada Juni 2024 lalu di kamar mandi di rumah orang tuanya.
“Saat itu korban sedang ke kamar mandi dan pelaku ikut masuk kemudian melecehkan korban,” katanya pada Kamis (9/1).
Atas peristiwa itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polisi. Berdasarkan pengakuan korban, ia dibujuk dan dirayu oleh pelaku.
Setelah kurang lebih enam bulan atau setengah tahun, pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku pencabulan itu.
Surya mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang, satu celana dalam dan satu pakaian dalam anak-anak.
“Pada saat ini, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.