Sumbarkita – Pria bernama Bogi Restu Ilahi (30) warga Kampung Tanjung Kuranji Kota Padang terancam penjara di atas lima tahun terkait aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat. Selain penjara, pelaku juga terancam membayar denda Rp10 miliar.
Bogi ditangkap di Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Senin (6/1) malam. Saat itu Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Ekskavator itu diamankan polisi di tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Padang. Pelaku kemudian dikait-kaitkan dengan PT Parambahan Jaya Abadi yang disebut sebagai pemilik alat berat.
Belakangan terungkap bahwa Bogi bukanlah pemilik alat berat. Ia hanya mengkoordinir operator sekaligus menyewa alat berat tersebut.
“Pelaku bukan pemilik alat berat. Ia juga tidak ada kaitan dengan PT Parambahan Jaya Abadi,” ungkap Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, Kamis (9/1).
Avif menyebut, pelaku menyewa alat berat tersebut dari sejumlah perusahaan untuk melakukan penambangan.
“Jadi pelaku bernama Bogi Restu Ilahi ini tidak ada kaitannya dengan PT Parambahan Jaya Abadi. Pelaku bahkan tidak menyampaikan pemberitahuan atau meminta izin penambangan ke PT Parambahan,” terangnya.