Sumbarkita – Seorang oknum polisi berpangkat Ipda yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, M. Alfikar, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Alfikar ditangkap pada 29 April 2024 di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, karena membawa 141,7 kilogram ganja yang hendak didistribusikan ke wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Alfikar diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus pengedaran narkotika lintas provinsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun untuk Alfikar, hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra, dan hukuman penjara seumur hidup kepada Ridho Afrinaldy alias Godok serta Romadi alias Ujang.
“Mereka adalah komplotan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua di antaranya merupakan residivis, dan satu orang adalah anggota kepolisian,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Sarudal kepada Sumbarkita, Selasa (7/1).
Menurut Sobeng, sindikat ini dikendalikan oleh Nanda, seorang residivis yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Payakumbuh. Nanda memanfaatkan jaringan dari dalam lapas untuk mengatur distribusi narkotika. Ridho Afrinaldy, yang berperan sebagai kaki tangan Nanda, juga seorang residivis yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus serupa.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatera Barat. Petugas menangkap Alfikar di Jalan By Pass Pasar Benteng, Lubuk Sikaping, setelah menemukan empat karung besar ganja dengan berat bersih 141,7 kilogram di dalam kendaraan yang dikendarainya.
Penangkapan ini kemudian mengungkap peran Nanda sebagai otak dari sindikat tersebut, dibantu oleh Ridho dan dua terdakwa lainnya, Romadi serta Alfikar. Peran Alfikar sebagai pengangkut barang haram tersebut menjadi sorotan, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum.