Sumbarkita – Dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025, 40 sengketa hasil pilkada 2024 masih berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 17 Februari 2025, termasuk hasil pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Putusan MK mengabulkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di dua daerah tersebut. Akibatnya, Bupati Pasaman dan Pasaman Barat terpilih, batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Untuk diketahui, Bupati Pasaman dan Wakil Bupati Pasaman terpilih yakni, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat terpilih yakni, Yulianto dan M. Ihpan.
Hasil pilkada di dua daerah tersebut digugat di MK dan saat pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025, gugatan tersebut dikabulkan.
Hasil pilkada Pasaman digugat oleh Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan hasil pilkada Pasaman Barat digugat oleh Daliyus K dan Heri Miheldi.
Selanjutnya, gugatan tersebut akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya yaitu tahap pembuktian pada 17 Februari 2025.