Sumbarkita – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan Surat Edaran yang menekankan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.
Dalam edaran ini, Bupati Annisa mengingatkan akan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas sebagai penyelenggara negara.
Bupati menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja,” ujarnya, dikutip Minggu (23/3).
Surat edaran ini juga mengatur soal pemberian makanan atau minuman yang mudah rusak. Jika diterima, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, namun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.
Selain itu, bupati mengimbau agar penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang keras, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk memberikan imbauan internal guna menolak segala bentuk gratifikasi.