AGAM, SUMBARKITA – YI (38) warga Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam terancam 15 tahun penjara usai menjadi pelaku pembunuhan terhadap gadis 18 tahun di areal perkebenunan sawit, Rabu (28/9/2022) malam.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guci saat melakukan konferensi pers di Polres Agam, Kamis (29/9/2022).
Ia menjelaskan YI tega membunuh AO (18) lantaran sakit hati. Pelaku menghabisi korban sekitar pukul 19.30 WIB di dalam kebun kelapa sawit di Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara.
Pelaku dan korban, kata dia, saat itu sama-sama mencari rumput di dekat areal perkebunan.
“Keduanya sudah selesai menyabit dan memasukan rumput ke dalam karung, lalu menggotongnya,” kata Andrizal Guci.
“Saat itu, pelaku meminta korban agar membawakan parang miliknya, akan tetapi korban menolak,” lanjutnya.
Hari yang sudah mulai gelap, pelaku akhirnya membawa rumput itu sambil menenteng parang tersebut. Pelaku lalu terjatuh dan rumput yang dibawanya juga ikut berantakan.
“Saat itu juga pelaku menghampiri korban dengan cara berlari dan langsung memukulkan gagang parang ke kepala bagian belakang korban,” ungkanya.