Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Pariaman Agus Harpen Bulyandi atau akrab dipanggil Andi Cover membenarkan laporan tersebut dan pihaknya telah mengambil langkah-langkah terkait hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah koordinasikan dengan Pemko Pariaman dan berharap hal ini segera diselesaikan,” ujar Andi Cover.
Andi juga membeberkan bahwa dalam temuan BPK itu ada tiga poin. Poin pertama yaitu agar Sekretaris Daerah (Sekda) memproyeksikan jumlah pendapatan daerah yang realistis sesuai sumber pendapatan senyatanya.
“Selanjutnya, agar Sekda menemukan langkah-langkah strategis mengatasi defisit keuangan di antaranya dengan melakukan rasionalisasi anggaran yang tidak mendesak dan prioritas,” ujar Andi.
Poin kedua, lanjut Andi, Kadis Perindagkop dan UKM untuk menetapkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran sewa kios dari penyewa pertama dan menagih sebesar Rp771.671.496. Lalu, menginstruksikan Kepala UPTD Pasar Pariaman untuk pemutakhiran perjanjian sewa-menyewa pertahun.
“Poin ketiga yaitu Kepala OPT terkait temuan pada akun belanja barang dan jasa memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.473.583.130,” ujar Andi.