Sumbarkita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) temukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan di Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman pada 2023.
Hal itu membuat Pemko Pariaman mengalami defisit keuangan senilai Rp14.321.431.138 yang berdampak pada kemaslahatan warga.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan hasil temuan antara lain pengelolaan retribusi grosir dan pertokoan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kota Pariaman yang tidak sesuai ketentuan.
“Adanya belanja barang dan jasa meliputi belanja honorarium, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan dengan jumlah sebesar Rp1.903.941.732,” tulis Arif Agus.
Selain itu, lanjut Arif, APBD Kota Pariaman pada 2023 mengalami defisit kas sehingga menimbulkan utang yang harus segera dibayar.
“BPK telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Pariaman agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” tulisnya.