SUMBARKITA.ID — BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada peserta yang menderita suatu penyakit. Di sisi lain, peserta juga dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami suatu insiden atau kecelakaan.
Meski begitu, tidak semua jenis kecelakaan bisa di-cover atau ditanggung oleh badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Peserta wajib memahami jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar mereka mengetahui haknya sebagai peserta.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dapat menanggung kecelakaan apabila tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi.
Jenis kecelakaan lain yang ditanggung adalah kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak termasuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Simak daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini.
1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung peserta yang mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaiannya sendiri.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.
Kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan.
Tak hanya itu, kecelakaan karena mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.