Sijunjung – Polisi menangkap pria inisial VP (23) warga Jorong Unggan Koto Nagari Unggan Kabupaten Sijunjung atas laporan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pencurian di sejumlah sekolah, yakni SDN 16 Silantai, SMPN 4 Sijunjung dan SMPN 47 Sijunjung.
Penangkapan berawal dari bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV sekolah. Aksi pelaku di sekolah tersebut sempat terekam CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Namun saat personel Polsek Sumpur Kudus akan melakukan penangkapan, pelaku telah meninggalkan daerah tempat tinggalnya.
“Kemudian pada Rabu (18/10) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku terdeteksi sedang berada di Terminal Bus Kiliran Jao. Diduga pelaku akan melarikan diri keluar provinsi,” ungkap AKP Ardiansyah, Kamis (19/10).
Satreskrim Polres Sijunjung dibantu anggota Polsek Kamang Baru kemudian mengejar dan menangkap pelaku.
Pada saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan perbuatannya. Selain pencurian membongkar beberapa sekolah di Nagari Silantai Sumpur Kudus, pelaku juga mengaku terlibat pencurian sepeda motor di Nagari Unggan.
“Barang-barang hasil kejahatan tersebut sudah dijual pelaku di beberapa tempat,” ungkap AKP Ardiansyah.
Sedangkan motor hasil curian dijual ke daerah Lintau, Tanah Datar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua tablet, satu printer, satu speaker aktif, satu sepeda motor.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sijunjung.