SUMBARKITA.ID — Sedikitnya 12 wanita penghibur diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman di beberapa kafe pada Kamis (8/6/2023) dinihari.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Syofrion mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan lantaran banyak laporan dari warga terkait aktifitas meresahkan.
“12 wanita malam yang diamankan ada di dua titik, yakni 8 orang di Kecamatan Lubuk Alung dan 4 orang lagi di Kecamatan Batang Anai,” ungkap Kadis.
Dijelaskannya, patroli sengaja digencarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan juga menjawab laporan masyarakat terkait wanita malam.
Menurut Kadis, hal tersebut bisa memicu terjadinya gangguan trantibum.
“Kami tetap mengutamakan tindakan persuasif meskipun mereka diduga usai mengonsumsi alkohol,” katanya.
Dari 12 itu, lanjutnya, dua orang merupakan pemain lama.
“Bahkan kami sudah melakukan pembinaan, namun buktinya mereka masih saja belum berubah,” cetus Syofrion.
Pihaknya akan menindaki semua wanita penghibur itu.
“Yang jelas kita akan panggil keluarga mereka. Baik itu suami, mamak, orang tua. Jika semua itu nantinya tidak maka kita undang wali nagari atau wali korong masing-masing,” kata Kadis. ***