Sumbarkita – Kasus perceraian di Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan mengalami peningkatan pada tahun 2024. Pengadilan Tinggi Agama Padang mencatat ada 10.054 perkara perceraian.
Angka itu terbilang tinggi dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 9.458 perkara.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Padang, seperti dikutip Kompastv pada Rabu (25/12), pada tahun ini, jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 10.054, dengan rincian 8.118 perkara dikabulkan, 768 perkara dicabut, 357 perkara gugur, 25 perkara digugurkan, 163 perkara ditolak, dan 5 perkara dicoret dari registrasi.
Adapun faktor utama penyebab perceraian tersebut adalah pertengkaran yang berulang. Mirisnya, dari semua kasus perceraian, mayoritas terjadi pada usia pernikahan yang masih belia, kurang dari lima tahun, yang mencapai 31,8%.
Disusul oleh usia pernikahan 6-10 tahun dengan persentase 19,9%.