Padang – Polisi menangkap pria bernama Ari Pratama (21) warga Kampung Sebelah Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dia ditangkap atas laporan korban pembegalan.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis.
“Pelaku ini sering beraksi di Jalan KH Ahmad Dahlan di dekat perlintasan rel kereta api Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara,” ungkap Iptu Heru, Minggu (3/9/2023).
Usai menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Jumat (1/9/2023). Saat penangkapan, keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam.
“Namun tak berapa lama kemudian pelaku dapat diamankan,” terang Iptu Heru.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha BA 6218 OJ yang diduga digunakan pelaku untuk memancarkan aksinya. Selain itu turut disita tas warna coklat dan helm warna hitam.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***