Afriwarman menjelaskan bahwa saat dilakukan penertiban, ketua kelompok pengambil batu sempat menyampaikan alasan ekonomi. Ketua kelompok itu, kata Afriwarman, mengatakan bahwa “Kalau dilarang mengambil batu, pakai apa saya dan keluarga saya makan?”
Atas permasalahan tersebut, kata Afriwarman, pemerintah menggelar musyawarah. Hasilnya, pengambilan batu hanya diperbolehkan pada batu yang berada di dasar sungai yang mengalami pendangkalan, bukan batu pelindung yang berada di pinggir sungai atau tanggul. Ia menyebut bahwa kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bermeterai.
“Setelah ada surat perjanjian itu, ketua kelompok tersebut sudah berhenti dan tidak lagi mengambil batu. Namun, sekarang yang mengambil adalah orang lain,” tutur Afriwarman.
Sebelumnya, melalui surat bernomor 000/21/KK/V-2026 tertanggal 5 Mei 2026, kata Afirwarman, Pemerintah Kelurahan Kapalo Koto telah melaporkan dugaan pengambilan batu pelindung tanggul di bantaran Sungai Bukit Nago kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Dalam surat tersebut, pihaknya juga meminta BWS untuk memasang pengaman permanen atau fasilitas sejenis agar batu pelindung tanggul tidak lagi dapat diambil.
Afriwarman berharap polisi turut mengambil langkah agar aktivitas tersebut tidak terus berulang. Ia berharap polisi memberikan teguran yang memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengambil batu tersebut sehingga para pelaku tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.











