Sumbarkita – Polres Pesisir Selatan melalui jajaran Polsek Bayang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Kali ini, dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering ditangkap polisi di Kampung Api-Api, Kenagarian Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (19/8) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut adalah RD alias Andi (43) warga Jalan Titi 2 Tanjung Periuk, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan RS alias Ricky (30) warga Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Barang bukti yang diamankan terhadap kedua tersangka adalah tiga paket besar narkoba jenis ganja kering, yang dibungkus dengan lakban kuning transparan kemudian dilapisi dengan dua plastik warna hitam.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih hitam nopol BA 3862 OS, satu lembar STNK, dan satu unit Hp Vivo Y20 warna biru langit dengan showcase warna army merek One Piece.
Riki Yovrizal menjelaskan, kronologi penangkapan berawal ketika Unit Reskrim Polsek Bayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja kering di Nagari Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayang yang di pimpin oleh Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra, langsung melakukan penyelidikan kelapangan, dan didapatlah informasi dan identitas orang yang di curigai tersebut.