Minggu, 1 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Padang

Pajak Hiburan di Kota Padang 2024 Diturunkan jadi 50 Persen

Oleh : Nuraini Fadillah
Jumat, 09 Februari 2024 | 09:51
in Kota Padang
Ilustrasi (foto: istimewa)

Ilustrasi (foto: istimewa)


Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024, semulanya 75 persen menjadi 50 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan.

Ia menyebutkan, awalnya tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, klub malam, music room, cafe musik dan sejenisnya yakni sebesar 75 persen. Sementara untuk pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen.

“Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak hiburan. Kemudian, aturan tersebut dicabut dengan disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya yang dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024.

BACAJUGA

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Fadly Amran Hadiri Soft Opening Grand Basko City Mall, Jadi Landmark Baru Kota Padang

Yosefriawan menyampaikan, aturan disahkan DRPD Padang sebagai tindak lanjut UU No.1 Tahun 2022. Maka, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti.

Lebih lanjut, kata dia, dalam Perda terbaru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan 50 persen sehingga turun 25 persen. Sementara, pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik 15 persen.

“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang, Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen di Kota Padang, masih direntangan itu,” pungkasnya.


TOPIK Bapenda Kota PPadanKota PadangPajak Hiburan Kota Padang

BERITA TERKAIT

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Minggu, 1 Juni 2025
Fadly Amran Hadiri Soft Opening Grand Basko City Mall, Jadi Landmark Baru Kota Padang

Fadly Amran Hadiri Soft Opening Grand Basko City Mall, Jadi Landmark Baru Kota Padang

Kamis, 29 Mei 2025
Temui Pendemo, Wali Kota Padang Tegaskan PKL Permindo Harus Masuk Pasar Raya Fase VII

Temui Pendemo, Wali Kota Padang Tegaskan PKL Permindo Harus Masuk Pasar Raya Fase VII

Selasa, 27 Mei 2025
Wali Kota Padang Siapkan Perwako Pembatasan Jadwal Operasi Orgen Tunggal

Wali Kota Padang Siapkan Perwako Pembatasan Jadwal Operasi Orgen Tunggal

Senin, 26 Mei 2025
Wali Kota Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Wali Kota Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Senin, 26 Mei 2025
Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Minggu, 25 Mei 2025
Next Post
Viral Seorang Wanita Tewas Saat Tengah Berjoget di Hajatan Diduga Overdosis

Viral! Tewas saat Berjoget di Hajatan, Pria Berambut Pirang Diduga Cekoki Narkoba ke Korban

Leave Comment

Terpopuler

  • Jurusan IPA IPS Dihapus dari SMA, Ini Penggantinya!

    87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Raidzaky Rafifaldrie, Siswa SMAN 1 Padang, Kembali Bertugas Jadi Paskibraka Nasional

Minggu, 1 Juni 2025
Rem Motor Blong, Ibu-Ibu Pengendara Terjun ke Parit di Sitinjau Lauik

Rem Motor Blong, Ibu-Ibu Pengendara Terjun ke Parit di Sitinjau Lauik

Minggu, 1 Juni 2025
Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Minggu, 1 Juni 2025
Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Minggu, 1 Juni 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Minggu, 1 Juni 2025
110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Minggu, 1 Juni 2025
Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Minggu, 1 Juni 2025
Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Minggu, 1 Juni 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral