Minggu, 25 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar Kota Padang

Pajak Hiburan di Kota Padang 2024 Diturunkan jadi 50 Persen

Oleh : Nuraini Fadillah
Jumat, 09 Februari 2024 | 09:51
in Kota Padang
Ilustrasi (foto: istimewa)

Ilustrasi (foto: istimewa)


Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024, semulanya 75 persen menjadi 50 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan.

Ia menyebutkan, awalnya tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, klub malam, music room, cafe musik dan sejenisnya yakni sebesar 75 persen. Sementara untuk pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen.

“Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak hiburan. Kemudian, aturan tersebut dicabut dengan disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya yang dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024.

BACAJUGA

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Wali Kota Padang Resmikan Pondok Pesantren Ihsan Darussalam

Yosefriawan menyampaikan, aturan disahkan DRPD Padang sebagai tindak lanjut UU No.1 Tahun 2022. Maka, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti.

Lebih lanjut, kata dia, dalam Perda terbaru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan 50 persen sehingga turun 25 persen. Sementara, pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik 15 persen.

“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang, Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen di Kota Padang, masih direntangan itu,” pungkasnya.


TOPIK Bapenda Kota PPadanKota PadangPajak Hiburan Kota Padang

BERITA TERKAIT

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Minggu, 25 Mei 2025
Wali Kota Padang Resmikan Pondok Pesantren Ihsan Darussalam

Wali Kota Padang Resmikan Pondok Pesantren Ihsan Darussalam

Sabtu, 24 Mei 2025
Fadly Amran Serahkan Kendaraan Dinas ke BNNP Sumbar, Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba di Padang

Fadly Amran Serahkan Kendaraan Dinas ke BNNP Sumbar, Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba di Padang

Sabtu, 24 Mei 2025
Pemko Dorong Pengembangan Rumah Sakit Umum Aisyiyah Padang

Pemko Dorong Pengembangan Rumah Sakit Umum Aisyiyah Padang

Kamis, 22 Mei 2025
Wali Kota Padang Tanda Tangani Dua Kerja Sama Bidang Pendidikan di Jakarta

Wali Kota Padang Tanda Tangani Dua Kerja Sama Bidang Pendidikan di Jakarta

Kamis, 22 Mei 2025
Dian Puspita Fadly Amran Resmi Buka Coaching Designer Dekranasda 2025

Dian Puspita Fadly Amran Resmi Buka Coaching Designer Dekranasda 2025

Kamis, 22 Mei 2025
Next Post
Viral Seorang Wanita Tewas Saat Tengah Berjoget di Hajatan Diduga Overdosis

Viral! Tewas saat Berjoget di Hajatan, Pria Berambut Pirang Diduga Cekoki Narkoba ke Korban

Leave Comment

Terpopuler

  • Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Agam Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tenaga Kependidikan Poltekkes Kemenkes Padang Berhubungan Seksual Sesama Jenis, Ada Bukti Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Semen Padang FC vs Arema, Laga Penentuan Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Hadiri Kegiatan Subuh Mubarakah, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemko Padang

Minggu, 25 Mei 2025
Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Kecelakaan Maut di Agam Tewaskan Seorang Pelajar

Minggu, 25 Mei 2025
120 Anak Ikut Lomba Tahfidz dan Mewarnai, Wali Kota Pariaman Dukung Pembinaan Karakter Sejak Dini

120 Anak Ikut Lomba Tahfidz dan Mewarnai, Wali Kota Pariaman Dukung Pembinaan Karakter Sejak Dini

Minggu, 25 Mei 2025
Bank Nagari Renovasi Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI, Upaya Lestarikan Budaya Minangkabau

Bank Nagari Renovasi Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI, Upaya Lestarikan Budaya Minangkabau

Minggu, 25 Mei 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 22 November 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 25 Mei 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Pelatihan KSR PMI: Bangun Relawan Profesional dan Tangguh

Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Pelatihan KSR PMI: Bangun Relawan Profesional dan Tangguh

Minggu, 25 Mei 2025
Pemkab Dharmasraya Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Sasar Ratusan Siswa

Anggaran dari Pusat Belum Turun, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tertunda Lagi

Minggu, 25 Mei 2025
Ilustrasi UMP

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Mulai 5 Juni 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Waspada Penyebaran PMK di Sumbar, Lalu Lintas Ternak dari Luar Provinsi Diperketat

Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Padang Pariaman Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Minggu, 25 Mei 2025
Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Sabtu, 24 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral