Senin, 19 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

FPI Dilarang Pemerintah, Muncul Front Persatuan Islam

Oleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 31 Desember 2020 | 00:06
in Nasional

SUMBARKITA.ID — FPI (Front Pembela Islam) sudah dilarang pemerintah. Kini, sejumlah tokohnya mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

Baca Juga :  Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.

“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam.

Baca Juga :  Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Sebelumnya, FPI resmi dilarang oleh pemerintah. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu siang. (sk/detik)


TOPIK Deklarasi FPIFPIFront Persatuan Islam

BERITA TERKAIT

Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat 12 Mei 2024

2 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Gegara Promosi Haji Palsu di Makkah

Selasa, 13 Mei 2025
Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Korban Tewas Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 4 TNI AD, 9 Warga Sipil

Senin, 12 Mei 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Anggota TNI Tewas

Senin, 12 Mei 2025
Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Sabtu, 10 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post

Sepanjang Rabu, 132 Warga Sumbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Leave Comment

Terpopuler

  • 2 Penjambret Asal Padang Ditangkap Warga di Padang Pariaman

    2 Penjambret Asal Padang Ditangkap Warga di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang, Berikut Informasi Mengenai Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Pabrik Karet di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

DPRD Padang Siap Kawal Penganggaran Bersih dan Gandeng KPK

DPRD Padang Siap Kawal Penganggaran Bersih dan Gandeng KPK

Minggu, 18 Mei 2025
Begini Kondisi Terkini Kebakaran Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang

Begini Kondisi Terkini Kebakaran Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang

Minggu, 18 Mei 2025
Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

Pabrik Karet PT Teluk Luas di Padang Sudah Tiga Kali Terbakar Hebat, Ini Rincian Lengkapnya

Minggu, 18 Mei 2025
Avanza Terjun ke Sungai di Jalan Raya Padang-Solok, Begini Kondisi Korban

Avanza Terjun ke Sungai di Jalan Raya Padang-Solok, Begini Kondisi Korban

Minggu, 18 Mei 2025
Video: Angin Kencang Hancurkan Kaca RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Video: Angin Kencang Hancurkan Kaca RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Seorang Pengunjung Jadi Korban

Minggu, 18 Mei 2025
Damkar 10 Daerah di Sumbar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Padang

Damkar 10 Daerah di Sumbar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Padang

Minggu, 18 Mei 2025
12 Remaja Laki-laki dan 1 Remaja Perempuan Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

12 Remaja Laki-laki dan 1 Remaja Perempuan Terciduk di Kos-kosan di Pesisir Selatan

Minggu, 18 Mei 2025
Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

Hasil Liga 1: Semen Padang Vs Persik 1-1, Kabau Sirah di Ujung Tanduk

Minggu, 18 Mei 2025
Gol! Semen Padang Vs Persik 1-1

Gol! Semen Padang Vs Persik 1-1

Minggu, 18 Mei 2025
Video: Warga Panik, Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang Nyaris Menjalar Rumah Penduduk

Video: Warga Panik, Kebakaran Dahsyat PT Teluk Luas di Padang Nyaris Menjalar Rumah Penduduk

Minggu, 18 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau