SUMBARKITA.ID — Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mempertanyakan tujuan PTPN VIII mengambil alih kembali lahan HGU yang ditempati Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung.
Niat yang melatari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengambil kembali lahan HGU yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab, dipertanyakan Anwas Abbas.
Anwar Abbas selain Ketua PP Muhammadiyah, merupakan pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan.
Ketua PP Muhammadiyah itu bertanya tentang apa yang akan dilakukan PTPN VIII usai mendapatkan kembali lahan tersebut.
Mengingat selama ini, Habib Rizieq telah memproduktifkan lahan itu untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Cuma yang menjadi pertanyaan bagi saya kalau tanah itu akan diambil kembali oleh PTPN, lahan itu akan dipergunakan untuk apa? Bukankah dengan telah dibangunnya sekolah dan lembaga pendidikan di atasnya, berarti HRS sudah melaksanakan tugas membantu negara dan pemerintah?” tanya Anwar kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Menurut Wakil Ketua Umum MUI itu, jika PTPN VIII belum akan memanfaatkan lahan tersebut dalam waktu dekat, maka seharusnya PTPN menunda untuk mengambil kembali.
Sebab, apa yang dilakukan oleh HRS di atas tanah tersebut sudah membantu tugas negara atau pemerintah.
“Untuk itu, ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan. Beliau mengatakan bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah, maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka,” tutupnya.
Permintaan PTPN VIII agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) mengembalikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, terus menuai polemik di publik.
Anwar Abbas bahkan menjelaskan mengenai substansi kepemilikan tanah. Di mana pada 2 September 1949, Wakil Presiden Bung Hatta pernah menyampaikan keterangan pemerintah kepada Badan Pekerja KNIP.
Pernyataan itu berisi penegasan bahwa pemilik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
“Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Sementara menanggapi kasus tanah atau lahan milik markas Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab, Anwar Abbas menjelaskan bahwa lahan dan tanah tersebut memang berasal dari HGU PTPN VIII.
Tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkan lahan itu dan telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Oleh masyarakat tanah kemudian dipergunakan untuk kepentingan pertanian.
Dilansir pojoksatu.id, Anwar mengatakan bahwa Habib Rizieq membeli tanah dan lahan tersebut dari petani untuk mendirikan pesantren. Sementara tujuan dari pendirian pesantren tersebut adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (sk/pojoksatu)