Padang – Tiga pria di Padang ditangkap polisi atas laporan pencabulan anak di bawah umur.
Ketiga pelaku mencabuli anak berumur 9 tahun secara bergilir, namun aksi bejat mereka akhirnya terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya.
Pelaku pencabulan yakni R (45) TG (35) dan D (40) merupakan warga Kuranji. Mereka ditangkap Tim Klewang Polresta Padang di Komplek Polda Balai Baru, Kecamatan Kuranji pada Senin (27/11) pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (19/11/2023).
Korban (9) setelah kejadian mengadu kepada ibunya bahwa ia ditarik oleh pelaku R ke dalam rumahnya.
Saat sampai di dalam rumahnya, tangan dan kaki korban diikat di sebuah kursi, setelah itu korban berteriak lalu R menampar mulut korban dan menutup mulut korban menggunakan lakban.
“Setelah itu R, TG dan D secara bergiliran mencabuli korban dan secara bergantian menjaga pintu keluar,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Padang. Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan mengejar ketiga pelaku.
“Pelaku sedang berada di TKP penangkapan. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan, namun karena banyaknya sanak famili korban, petugas pun terpaksa memberikan tembakan peringatan,” ungkapnya.