Pasaman – Polemik Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang disebut mengintruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala badan, kepala dinas, staf ahli, dan asisten agar tidak berurusan dengan sekretaris daerah (sekda) kian meruncing. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman mengatakan, bahwa Gubernur Sumbar perlu memberikan pembinaan. Kemudian, DPRD Pasaman diharapkan tidak diam dalam permasalahan tersebut.
Menurut Zulwisman, Gubernur Sumbar bisa menegur Plt Bupati Pasaman, sebab gubernur wajib melakukan pembinaan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam perspektif UU Pemda wajib melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota.
“Maka saya kira, hal-hal begini juga dapat disampaikan kepada Gubernur Sumbar atas sikap dan tindakan Plt Bupati. Apabila perselisihan Plt Bupati dan Sekda semakin meruncing, DPRD tak bisa tinggal diam. DPRD Pasaman dapat menggunakan perannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” kata Zulwisman yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau itu, Sabtu (11/11/23).
“Silakan Pimpinan DPRD baik secara informal maupun formal untuk mencegah disharmonisasi ini. Atau bila perlu DPRD secara kelembagaan melalui komisi dapat melakukan pemanggilan pada Plt Bupati dan Sekda untuk didengarkan keterangannya,” terangnya.
Zulwisman juga menyayangkan statemen yang disampaikan Sabar AS.
“Statement atau perintah Plt Bupati sangat disayangkan, karena ini akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Zulwisman.
Menurutnya, Plt Bupati semestinya memahami dan mematuhi prosedur dalam melahirkan kebijakan publik, terutama dalam hal ketetapan (beschikking) dalam dimensi hukum administrasi negara.