Dia menyebut, dalam situasi tertentu ada hal dimana mau tidak mau sekda harus dilibatkan.
“Apabila tidak dilibatkan, maka tentu secara hukum administrasi kebijakan itu rentan cacat prosedural. Jika begini akan menggambarkan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Zulwisman menyarankan sebaiknya plt bupati mengajak sekda untuk duduk bersama. Menurutnya, menghilangkan peran sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sekda jelas merupakan jabatan penting dan puncak bagi Aparatur Sipil Negara. Perannya sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam dimensi UU Pemerintahan Daerah,” tukas Zulwisman.
Sebelumnya beredar rekaman suara bernarasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, memerintahkan agar pimpinan OPD tidak berurusan dengan sekda. Sabar AS disebut meminta semua surat langsung diteruskan kepada dirinya melalui asisten.
Mantan Bupati Pasaman Benny Utama juga ikut angkat suara atas polemik tersebut. Benny yang saat ini maju sebagai Calon Anggota DPR RI menyebut, bahwa Sabar AS salah menyampaikan.
“Bapak bupati kita (Sabar AS) itu salah sebut. Yang benarnya, Sekda ke bawah harus profesional dan tegak lurus ke pimpinan. Itu saya sampaikan di apel pagi sehingga semua orang mendengar,” kata Benny Utama kepada media, Sabtu (11/11/23).
Hal itu disampaikan Benny lantaran Sabar AS sebelumnya mengatakan bahwa intruksi administasi langsung ke bupati tidak melalui sekda merupakan implementasi dari pesan Benny Utama.