Pasaman Barat – Kejaksaan menyita aset senilai Rp4,5 miliar milik tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Ali Amril.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, aset tersebut berupa 8 unit rumah kontrakan yang berdiri di atas tanah seluas 700 M2 di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, Ali Amril adalah Direktur PT MAM Energindo. Tersangka korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 itu ditangkap di Bandung pada 5 Juli 2023. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Padang.
Yusuf Putra menjelaskan, penyitaan aset dilakukan pada Sabtu (2/9/2023). Penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor: 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print: 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
“Penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran multi years 2018-2020,” kata Yusuf Putra kepada Sumbarkita, Sabtu (2/9/2023).
Ia menegaskan, saat ini Penyidik Kejari Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset.
“Dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka,” tegasnya.
Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berjalan. Selain dugaan korupsi, tersangka juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).