Payakumbuh – Satreskrim Polres Payakumbuh membekuk seorang pria paruh baya inisial SU (53) terkait tindak pidana judi online jenis toto gelap (togel).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kota Payakumbuh, Senin (21/8) malam.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang diketahui biasa memasang togel secara online menggunakan aplikasi Sintoto.
“Tersangka ini juga memancing warga lain untuk ikut memasang togel,” ujar AKP Elvis Susilo dikutip dari keterangannya, Rabu (23/8).
Polisi lalu menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pemasang togel online. Saat itulah petugas membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti,” terang AKP Elvis.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP, kartu ATM dan uang tunai Rp350 ribu.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. ***